Aplikasi Quick Count Pemilu – Software Digital Campaign

Software Aplikasi Quick Count Pemilu, Exit Poll, Survei Elektabilitas, Digital Campaign, Pemetaan suara

Tandem Software Real Quick Count Caleg Pileg 2014

Apakah yang dimaksud dengan Tandem Software Real Quick Count Caleg Pileg 2014. Berikut 2 alasan kenapa software Real Quick Count ini kita sebuat sebagai Software Tandem :

  1. Dapat digunakan oleh seluruh caleg meskipun berasal dari dapil yang berbeda-beda.
  2. Dapat merekap suara seluruh parpol peserta pemilu 2014 termasuk 3 buah Parpol Aceh

[adsenseyu1]

Software ini dilengkapi dengan :

  1. Angka BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) per dapil
  2. Pemisahan Parpol yang lolos Parliamentary Threshold dan yang tidak lolos Parliamentary Threshold
  3. Prediksi jumlah kursi yang diperoleh parpol berdasarkan Angka BPP dan jatah kursi per dapilnya
  4. Jumlah sisa suara yang dimiliki oleh masing-masing Partai politik setelah dilakukan pembagian kursi pada tahap pertama
[adsenseyu6]

Jadi semua caleg dari berbagai dapil dapat dihitung rekapitulasi suaranya hanya dengan satu buah software. Lebih hemat bukan? Meski demikian, software ini hanya dapat digunakan dalam satu level saja. Artinya jika Adan akan menggunakan untuk Real Count Caleg DPR RI maka software ini tidak bisa untuk merekap suara caleg DPRD I dan DPRD II.

Demikian sebaliknya jika akan digunakan untuk Caleg DPRD I maka software ini tidak dapat untuk merekap hasil suara perhitungan cepat caleg DPR RI dan Caleg DPRD II. Begitu pula jika digunakan oleh caleg DPRD II maka software ini tidak dapat digunakan oleh caleg DPR RI dan Caleg DPRD I.

Jika Anda ingin menggunakan untuk 3 level sekaligus maka Anda harus menyediakan 3 buah PC, dimana setiap PC bertugas untuk merskap masing-masing level

Demikian penjelasan singkat mengenai Tandem Software Real Quick Count Caleg Pileg 2014. Semoga bermanfaat, jika dirasa masih kurang jelas maka silakan hubungi kami via SMS/Telpon atau yang lainya.

Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014

Sebelum Anda mempelajari cara penghitungan perolehan suara untuk mendapatkan kursi Anggota Legislatif yang kami tuliskan dibawah ini, kami tawarkan kepada Anda software penghitungan suara yang kami bikin, Fitur : BPP, Parliamentary Thrashold, Jatah Kursi Parpol dan sisa suara parpol.

Berikut ini akan saya cuplikan cara penghitungan perolehan suara hasil pemilu legislatif tahun 2014 berdasrkan UU no 8 Tahun 2012.

[adsenseyu6] Pasal 208

Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan  suara  sekurang-kurangnya  3,5%  (tiga  koma  lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam    penentuan    perolehan    kursi    anggota    DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 209

  1. Partai  Politik  Peserta  Pemilu  yang  tidak  memenuhi ambang  batas  perolehan  suara  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  208,  tidak  disertakan  pada  penghitungan perolehan   kursi   DPR,   DPRD   provinsi,   dan   DPRD kabupaten/kota di setiap daerah pemilihan.
  2. Suara untuk penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota  di  suatu  daerah pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dikurangi jumlah suara sah Partai Politik Peserta  Pemilu  yang  tidak  memenuhi  ambang  batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208.
  3. Dari hasil penghitungan suara sah yang diperoleh Partai Politik  Peserta  Pemilu  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) di suatu daerah pemilihan ditetapkan angka BPP DPR, BPP DPRD provinsi, dan BPP DPRD kabupaten/kota dengan  cara  membagi  jumlah  suara  sah  Partai  Politik Peserta  Pemilu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) dengan jumlah kursi di satu daerah pemilihan

[adsenseyu1]

Pasal 211

  1. Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah  dari  setiap  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  yang memenuhi ketentuan Pasal 209 di daerah pemilihan yang bersangkutan.
  2. Dari hasil penghitungan seluruh suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan angka BPP DPR, BPP DPRD provinsi, dan BPP DPRD kabupaten/kota.

 

Pasal 212

Setelah ditetapkan angka BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211  ayat  (2),  ditetapkan  perolehan  jumlah  kursi  tiap Partai  Politik  Peserta  Pemilu  di  suatu  daerah  pemilihan, dengan ketentuan:

  1. apabila  jumlah  suara  sah  suatu  Partai  Politik  Peserta Pemilu  sama  dengan  atau  lebih  besar  dari  BPP,  maka dalam  penghitungan  tahap  pertama diperoleh  sejumlah kursi dengan kemungkinan terdapat sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua.
  2. apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu lebih kecil daripada BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama tidak diperoleh kursi, dan jumlah suara sah tersebut dikategorikan sebagai sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua dalam hal masih terdapat sisa kursi di daerah pemilihan yang bersangkutan;
  3. penghitungan perolehan kursi tahap kedua dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi dalam penghitungan tahap pertama, dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu satu demi satu berturut-turut sampai habis, dimulai dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mempunyai sisa suara terbanyak.
[adsenseyu7]

 

Pasal 213

Dalam hal terdapat sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu di suatu   daerah   pemilihan sama   jumlahnya,   maka   kursi diberikan  kepada  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  yang sisa suaranya memiliki persebaran yang lebih banyak.

Pasal 215

Penetapan  calon  terpilih  anggota  DPR,  DPRD  provinsi,  dan DPRD  kabupaten/kota  dari  Partai  Politik  Peserta  Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Calon  terpilih  anggota  DPR,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD kabupaten/kota ditetapkan   berdasarkan   calon   yang memperoleh suara terbanyak.
  2. Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan  suara  yang  sama,  penentuan  calon  terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada   daerah   pemilihan   dengan   mempertimbangkan keterwakilan perempuan
  3. Dalam hal calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu, kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya

Pasal 216

  1. Penetapan  calon  terpilih  anggota  DPD  didasarkan  pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan.
  2. Dalam hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat jumlah  suara  yang  sama,  calon  yang   memperoleh dukungan  Pemilih  yang  lebih  merata penyebarannya  di seluruh kabupaten/kota di provinsi  tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih.
  3. KPU  menetapkan  calon  pengganti  antarwaktu  anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan.

Demikian tadi cara penghitungan perolehan suara hasil pemilu legislatif tahun 2014 berdasrkan UU no 8 Tahun 2012, semoga dapat membantu

 

Tampilan Software Real Quick Count Pemilu Pileg 2014

Software Quick Count Pileg dan Parpol yang kami buat, untuk input hasil suara hanya menggunakan metode SMS. Sehingga Anda tidak akan direpotkan oleh segala macam kegiatan administrasi pengoperasian software saat Hari H. Anda tinggal duduk dan memantau perkembangan Suara pada layar Komputer atau LCD. Agar software dapat berjalan dengan baik saat hari H, maka Anda harus memastikan bahwa para saksi dapat mengirimkan hasil suara dengan format yang benar sesuai contoh yang kami berikan. Intinya Anda harus benar-benar menggunakan Simber Daya Manusia (SDM) yang baik.

Sebelum Anda menyimak beberapa tampilkan Software Real Quick Count Pemilu Pileg 2014 perlu saya sampaikan, bahwa kami hanya mengambil beberapa contoh parpol saja, ini bukan berarti saya adalah salah satau simpatisan atau kader dari salah satu parpol yang saya gunakan sebagai contoh, hali ini semata diambil secara acak saja. Langsung saja, silakan Anda simak beberapa tampilkan Software Real Quick Count Pemilu Pileg 2014

Software Quick Count (Perhitungan Cepat) Untuk Caleg dan Parpol

 Software Quick Count untuk Pileg dan Parpol 2014

Baiklah… Siapkan diri Anda untuk pemilu tanggal 9 April 2014. Amankan suara Anda. Hindari kecurangan yang mungkin terjadi. Salah satu teknik pengamanan tersebut dengan menggunakan software quick count buatan kami. Software penghitungan cepat (Quick Count) hasil perolehan suara untuk caleg baik untuk calon legeilatif tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi ataupun Pusat dapat Anda pesan dari sekarang. Software ini juga berlaku untuk Quick Count Partai Politik (Parpol)

[adsenseyu1]

Software Quick Count untuk Caleg dan Parpol jelas berbeda jauh dengan software Quick Count Pemilukada yang kami buat sebelumnya. Quick Count Pilkada/Pemilukada lebih fokus pada presntase perolehan suara dibandingkan dengan kandidat lawan, sementara Quick Count Caleg dan Parpol lebih Fokus pada jumlah suara yang di peroleh caleg untuk mendapatkan sebuah kursi sebagai Anggota Dewan. Perhitungan caleg yang lolos harus memenuhi BPP (Bilangan Pembagi Pemilih), silakan baca UU No 8 Tahun 2012

Berikut ini kami sampaikan fitur yang kami tanamkan dalam software Quick Count Untuk Caleg dan Parpol, diantaranya adalah :

  1. Software dapat digunakan lebih dari satu Calon Legeilatif (Caleg) dan beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) sekaligus
  2. Dapat menampilkan Perolehan Suara untuk semua Parpol peserta pemilu 2014 (12 Partai Nasional dan 3 Partai khusus Aceh) baik tingkat Pusat (DPR RI), Propinsi (DPRD I), Kota atau Kabupaten (DPRD II)
  3. Dapat pula digunakan untuk rekap calon Anggota DPD
  4. Rekap Suara Untuk Calon Legislatif dan Rekap parpol untuk Pusat, Propinsi, Kota/Kabupaten dapat ditelusuri sampai tingkat TPS untuk tiap-tiap Dapil
  5. Rekap Suara Dapat ditampilkan Per Dapil dan Per Calon Legislatif
  6. Rekap Suara Per Dapil dan Per Calon Legislatif (Caleg) dapat di eksport ke excel
  7. Gambaran BPP (Bilangan Pembagi Pemilih ) per Dapil )*update
  8. Pemisahan Parpol Lolos Parliamentary Threshold (PT) dan Yang tidak Lolos Parliamentary Threshold (PT) baik untuk DPR RI, DPRD I maupun DPRD II (detail lihat video dibawah), Fasilitasi ini kami tampilkan secara berdampingan agar mempermudah untuk pengawasan )*update
  9. Gambaran perolehan kursi masing-masing parpol berdasarkan UU No 8 Tahun 2012)*update
  10. Perolehan sisa suara parpol setelah dilakukan pembagian kursi sebagai dasar pembagian kursi tahap kedua (jika masih ada kursi yang belum terbagi) *update
  11. Perolehan suara dapat di printout
  12. dll
[adsenseyu7]

Demikian gambaran singkat seputar software Quick Count untuk Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol), sehingga software ini sangat cocok jika digunakan oleh Parpol, maupun perorangan. Untuk lebih memahami deskripsi singkat diatas sialakan perhatikan salah satu video berikut

Software Quick Count Untuk Caleg dan Parpol (Video Dibuat : 01 Januari 2014)

Untuk melihat proses pengiriman Hasil Suara sampai bisa ditampilakn di layar PC/Laptop oleh Software yang kami buat silakan klik link video berikut yang kami titipkan di youtube. Lihat Videonya