Peraturan Pemerintah Seputar SMS Kampanye

Pemanfaatan teknologi dalam kampanye politik bukan hal baru lagi. Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi telah diatur oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NOMOR:11/PER/M.KOMINFO/2/2009 yang ditandatangani Menkominfo, Muhammad Nuh para tanggal 4 Februari 2009.

[adsenseyu1]

SMS Kampanye boleh digunakan oleh siapa saja (dapat perseorangan/Tim) asal masih memegang prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat. Dengan terbitnya peraturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat terbuka dengan kemajuan teknologi informasi serta tidak mematikan masyarakat untuk memanfaatkan teknologi terkini.

Dalam pasal 4 mengatur materi kampanye meliputi visi, misi dan program peserta pemilu. Dalam Pasal 6 melarangan Kampanye yang meliputi :

  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  4. menghasutdan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  5. mengganggu ketertiban umum;
  6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  7. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan atau
  8. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Pihak penyelenggara Kampanye pemilu melalui jasa SMS wajib mendaftarkan diri ke KPU. Pihak penyelenggara kampanye pemilu melalui jasa SMS harus menyediakan fasilitas untuk penolakan SMS kampanye (UNREG).

 

baca yang lainnya